Atur Maksimal 30 Minimarket

Atur Maksimal 30 Minimarket

Bentuk Perda sebagai Payung Hukum, Didukung BKI-PKL dan Forum PKL \"\"KEJAKSAN – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minimarket sedang dibahas oleh DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi B Hendi Nurhudaya, akan melobi teman-temannya untuk memasukkan klausul maksimal 30 minimarket di seluruh Kota Cirebon. Hendi menjelaskan, keberadaan minimarket di Kota Cirebon diakui bak jamur di musim hujan, sehingga terkesan sulit diawasi keberadaannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab hingga saat ini belum ada aturan khusus terkait minimarket tersebut. Karena itu, raperda tentang minimarket ini demi menjaga dan menyelamatkan pedagang kecil di Kota Cirebon. “(Bila sudah disahkan) perda ini akan dijadikan payung hukum untuk setiap hal terkait minimarket,” terangnya kepada Radar, kemarin. Pihaknya akan mengusulkan tentang pembatasan minimarket maksimal 30 minimarket di seluruh Kota Cirebon. Jumlah itupun, lanjut politisi PAN itu, hanya diperbolehkan berada di ruas jalan utama atau ruas jalan besar. Sehingga, dia mengharapkan, tidak akan ada lagi minimarket yang masuk-masuk ke dalam ruas jalan kampung. “Itu sangat mengganggu pedagang kecil. Itu yang kami coba antisipasi,” tukasnya. Untuk mengatur itu, diperlukan payung hukum yang jelas. Hendi mengatakan, akan dicoba memasukkan syarat dan ketentuan dalam mendirikan minimarket baru. Sebab, jika hal itu tidak diatur dengan tegas dan jelas, berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Menurutnya, ruh atau jiwa pembuatan perda tentang minimarket tersebut, semata-mata untuk melindungi masyarakat pedagang kecil di Kota Cirebon. Diterangkan, ide yang akan dimasukkan dalam perda tersebut, dimungkinkan akan disetujui koleganya. Di antara ide lainnya, pembatasan maksimal 30 minimarket itu, akan dibagi menjadi per kelurahan. Setidaknya, satu kelurahan satu minimarket. Jika saat ini sudah ada lebih dari 30 minimarket, Hendi meyakini, perda minimarket nantinya akan dapat digunakan pula menjadi payung hukum, dalam menertibkan minimarket lainnya. “Jika sudah terlanjur berdiri, akan kami tertibkan bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. Ketua BKI-PKL Kota Cirebon Suhendi mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah ini. Selama ini keberadaan minimarket di sekitar PKL dan pedagang kecil, sangat memengaruhi hasil dagangan mereka. Tidak dipungkiri, apa yang ada di pedagang kecil dan PKL, ada juga di minimarket. Selain itu, dengan pelayanan dan tempat yang nyaman untuk berbelanja, minimarket banyak menjadi pilihan masyarakat untuk berdagang. “Kita dukung penuh langkah pembuatan perda itu (perda minimarket, red),” tukasnya kepada Radar, Sabtu (26/1). Adanya Perda Minimarket nanti, diharapkan dapat mengatur jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern sekitar 400 meter. Di samping itu, jarak antara minimarket dengan minimartket lain sekitar 200 meter. “Dalam perda minimarket nanti, akan jelas sanksi dan regulasinya,” tukasnya. Saat ini, sudah ada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2010 tentang Minimarket. Hanya saja, dalam perwali itu hanya mengatur tentang titik-titik yang boleh dan tidak boleh. Juga, tidak ada sanksi tegas. Karena itu, lanjut Suhendi, keberadaan Perda Minimarket diharapkan dapat mempersempit dan membatasi ruang gerak minimarket. Selain itu, keberadaan perda minimarket nantinya akan sangat membantu masyarakat kecil. Khususnya pedagang kecil dan PKL. Dalam pelaksanaannya, untuk menjaga wibawa dan martabat Pemkot Cirebon, instansi terkait harus berani melaksanakan perda tersebut. Jika instansi terkait tidak berani, BKI-PKL yang akan melakukannya. “Mengacu pada undang-undang, masyarakat harus bisa mengikuti dan memberi masukan dalam pembahasan perda. Kami akan awasi perjalanan perda minimarket,” janjinya. Senada disampaikan Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Ade Priyanto. Forum PKL sangat setuju adanya perda tentang minimarket. Akan tetapi, keberadaan perda tersebut tetap sangat merugikan pedagang rumahan, pasar tradisional dan PKL. Sebab, yang jadi masalah utama bukan jarak, tetapi waktu. “Kami berharap perda tersebut tidak mengatur jarak, akan tetapi mengatur waktu buka dan tutup, serta jenis barang-barang yang dijual,” terangnya kepada Radar. Ade juga meminta, konsistensi instansi dan pihak-pihak terkait, agar benar-benar melaksanakan perda minimarket dengan sebaik-baiknya. Sebab, tidak menutup kemungkinan, keberadaan perda minimarket menjadi mandul jika tidak dijalankan dengan baik. Padahal, niat awal pembuatan perda tersebut sangat baik. “Perlu keseriusan dan kerja nyata dalam penerapan aturannya. Kita lihat saja nanti perkembangannya akan seperti apa,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: